Penanaman
Modal Asing (PMA) atau lebih dikenal dengan Foreign Direct Investment (FDI)
adalah ketika perusahaan berinvestasi secara langsung dalam fasilitas baru
untuk memproduksi dan/atau memasarkan di negara asing dan perusahaan menjadi
perusahaan multinasional (Hill, 2015). Foreign Direct Investment (FDI) juga
dapat dijelaskan sebagai aktivitas penanaman modal oleh para investor luar
negeri (asing) untuk melakukan usaha di dalam negeri atau negara tujuan, baik
menggunakan modal asing sepenuhnya maupun patungan dengan investor dalam negeri
(Ariyanti, 2021). Foreign Direct Investment (FDI) memiliki beberapa keuntungan
diantaranya bisa menambah modal baru untuk pembiayaan pada berbagai sektor yang
masih kurang dari segi pendanaannya, mengurangi tingkat pengangguran,
peningkatan peluang masuk pasar luar negeri bagi UMKM lokal, serta meningkatkan
pendapatkan pajak untuk negara tujuan. Selain beberapa keuntungan juga ada kerugiannya
salah satunya adanya repatriasi keuntungan, yaitu merupakan pembagian deviden
sejumlah perusahaan asing yang menanamkan modalnya di negara lain kepada
pemegang saham di luar negeri sehingga mengakibatkan larinya modal keluar
(capital outflow). |