Penanaman Modal Asing (PMA) atau lebih dikenal dengan Foreign Direct Investment (FDI) adalah ketika perusahaan berinvestasi secara langsung dalam fasilitas baru untuk memproduksi dan/atau memasarkan di negara asing dan perusahaan menjadi perusahaan multinasional (Hill, 2015). Foreign Direct Investment (FDI) juga dapat dijelaskan sebagai aktivitas penanaman modal oleh para investor luar negeri (asing) untuk melakukan usaha di dalam negeri atau negara tujuan, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun patungan dengan investor dalam negeri (Ariyanti, 2021). Foreign Direct Investment (FDI) memiliki beberapa keuntungan diantaranya bisa menambah modal baru untuk pembiayaan pada berbagai sektor yang masih kurang dari segi pendanaannya, mengurangi tingkat pengangguran, peningkatan peluang masuk pasar luar negeri bagi UMKM lokal, serta meningkatkan pendapatkan pajak untuk negara tujuan. Selain beberapa keuntungan juga ada kerugiannya salah satunya adanya repatriasi keuntungan, yaitu merupakan pembagian deviden sejumlah perusahaan asing yang menanamkan modalnya di negara lain kepada pemegang saham di luar negeri sehingga mengakibatkan larinya modal keluar (capital outflow).

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved