Berkembangnya Fintech (financial
technology) salah satunya melalui pembayaran non tunai (digital payment),
banyak membuat pihak perbankan menggunakan berbagai platform digital sebagai
sarana dalam cara pembayaran. QRIS merupakan salah satu contoh digital payment
yang dikembangkan dari Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) oleh
industri dalam sistem pembayaran secara bersama dengan Bank Indonesia (BI),
dimana dengan QR Code bisa membuat transaksi lebih cepat, mudah dan keamanannya
terjaga. Melalui aplikasi berbasis server, Bank Indonesia per 1 Januari tahun
2020 mewajibkan seluruh penyedia layanan pembayaran yang non tunai memakai QRIS
(Quick Response Code Indonesian Standard). Dengan adanya QRIS yang saat ini
banyak dipakai di berbagai merchant termasuk merambah sektor UMKM, sehingga
diharapkan transaksi bisa berjalan efektif, efisien, dan inklusi keuangan di
Indonesia bisa lebih cepat. Dengan adanya QRIS maka akan mmbantu para pengusaha
dan pedagang dalam meningkatkan omset penjualan, mencegah adanya pembayaran
memakai uang palsu, tidak memikirkan uang kembalian konsumen serta transaksi
keuangan bisa tercatat secara otomatis. |