Menurut Institut Akuntan Publik Indonesia fraud didefinisikan sebagai suatu tindakan yang disengaja oleh satu individu atau lebih dalam manajemen atau pihak yang bertanggungjawab atas tata kelola, karyawan, dan pihak ketiga yang melibatkan penggunaan tipu muslihat untuk memperoleh satu keuntungan secara tidak adil atau melanggar hukum. Menurut Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) merupakan organisasi profesional bergerak di bidang pemeriksaan atas kecurangan mengklasifikasikan fraud (kecurangan) dalam tiga tingkatan yang disebut Fraud Tree, yaitu: Penyimpangan atas asset (Asset Misappropriation), Pernyataan palsu (Fraudulent Statement), dan Korupsi (Corruption). Terdapat tiga hal yang melatarbelakangi seseorang melakukan tindakan kecurangan (fraud) yang dikenal dengan istilah fraud triangle (Fuad, 2015), yaitu : Tekanan (Pressure), Peluang (Opportunity), dan Rasionalisasi (Rationalization). Motivasi melakukan fraud antara lain motivasi ekonomi, alasan  emosional (balas dendam, kekuasaaan, gengsi), dan gaya hidup. Situasi yang membuka kesempatan untuk memungkinkan suatu kecurangan terjadi. Biasanya terjadi karena lemahnya pengendalian internal, kurangnya pengawasan dan penyalahgunaan wewenang.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved