Menurut Institut Akuntan Publik
Indonesia fraud didefinisikan sebagai suatu tindakan yang disengaja oleh satu
individu atau lebih dalam manajemen atau pihak yang bertanggungjawab atas tata
kelola, karyawan, dan pihak ketiga yang melibatkan penggunaan tipu muslihat
untuk memperoleh satu keuntungan secara tidak adil atau melanggar hukum. Menurut
Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) merupakan organisasi
profesional bergerak di bidang pemeriksaan atas kecurangan mengklasifikasikan
fraud (kecurangan) dalam tiga tingkatan yang disebut Fraud Tree, yaitu: Penyimpangan
atas asset (Asset Misappropriation), Pernyataan palsu (Fraudulent Statement),
dan Korupsi (Corruption). Terdapat tiga hal yang melatarbelakangi seseorang
melakukan tindakan kecurangan (fraud) yang dikenal dengan istilah fraud
triangle (Fuad, 2015), yaitu : Tekanan (Pressure), Peluang (Opportunity), dan Rasionalisasi
(Rationalization). Motivasi melakukan fraud antara lain motivasi ekonomi,
alasan emosional (balas dendam,
kekuasaaan, gengsi), dan gaya hidup. Situasi yang membuka kesempatan untuk
memungkinkan suatu kecurangan terjadi. Biasanya terjadi karena lemahnya
pengendalian internal, kurangnya pengawasan dan penyalahgunaan wewenang. |