Untuk menghimpun dana dari masyarakat terutama dalam skala yang sangat besar, perusahaan investasi perluk izin khusus dari pemerintah. Apabila perusahaan investasi tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK, sebaiknya kalian menghindari untuk berinvestasi disana.

Apabila perusahaan tersebut menawarkan investasi berjangka atau komoditi maka sebaiknya kalian mengecek izinnya di BAPPEBTI. Jika perusahaan investasi tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki izin, sebaiknya kalian tidak menginvestasikan uang kalian di perusahaan tersebut.

Pastikan Return Investasi Wajar

Dalam berinvestasi, semakin tinggi return yang ditawarkan kepada kalian, maka risiko dari investasi kalian juga semakin tinggi. Apabila perusahaan investasi menawarkan return yang sangat tinggi, sebaiknya kalian waspada pada perusahaan investasi tersebut.

Ada dua jenis skema dalam penawaran investasi bodong. Pertama adalah skema piramida, dimana investor pertama diwajibkan untuk menyetor dana kepada orang yang merekrut sebagai anggota baru dan investor kedua juga punya kewajiban merekrut anggota baru yang pada akhirnya juga menyetorkan uang kepada investor pertama dan seterusnya.

Kedua adalah skema ponzi, dimana calon investor dijanjikan keuntungan fantastis. Teknik pembagian uangnya adalah sebagian uang yang disetorkan investor akan digunakan untuk membayar keuntungan yang dijanjikan kepada investor lain.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved